Pemerintah pusat menunda sebagian Dana Alokasi Umum (DAU) dan atau Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Pemprov Kalsel dan tujuh kabupaten yakni Tapin, Hulu Sungai Tengah (HST), Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan, Tabalong, Tanahbumbu dan Kotabaru.
Penundaan ini akibat kelalaian pemerintah daerah yang terlambat menyampaikan laporan penyesuaian APBD dengan aturan yang ditentukan sebesar 50 persen. Dana yang ditunda penyalurannya sebesar 35 persen dari DAU setiap bulannya dan DBH setiap triwulan mulai Mei 2020.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalsel Abdul Haris menjelaskan, dalam SKB Mendagri dan Menkeu pemerintah daerah diminta menyesuaikan anggaran untuk penanganan Covid-19 sebesar 50 persen. Sementara, Pemprov Kalsel hanya melalukan penyesuaian 30 persen. “Karena kami mempertimbangkan beberapa kegiatan yang sudah dan akan dilaksanakan,” jelasnya.
Dia menuturkan, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 10/Km.7/2020, apabila Pemda telah menyampaikan laporan penyesuaian APBD tahun anggaran 2020 secara lengkap dan benar. Maka, sanksi penundaan penyaluran DAU akan dicabut dan sisa DAU disalurkan kembali.
Leave a Reply