Realisasi Pajak Sarang Walet Jauh dari Target
Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalsel hanya dapat Rp160 juta untuk penghasilan menarik pajak[i] budidaya sarang burung walet, padahal target pada 2018 ini sebesar Rp350 juta.
Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin, Subhan Nor Yaumil di Banjarmasin, Selasa, menyampaikan, Pendapatan Asli Daerah (PAD)[ii] untuk sektor pajak dipastikan tidak memenuhi target tahun ini, bahkan tidak mencapai 50 persennya. Dia tidak menjelaskan kendala kenapa penerimaan pajak sarang burung walet tersebut sampai tidak mencapai target.
[i] Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat (Sumber: http://www.pajak.go.id/content/belajar-pajak)
[ii] Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disebut PAD, yaitu penerimaan yang diperoleh daerah dari sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004).
Leave a Reply