Pengadilan tindak pidana korupsi Banjarmasin Rabu siang (09/10/2019), kembali menggelar sidang kasus ambruknya jembatan Mandastana yang mendudukan Datmi selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan PPTK sebagai terdakwa.
Dalam persidangan terdakwa dikenakan pasal 2 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI No. 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Leave a Reply