PNS Kotabaru Dipecat Tidak Hormat karena Korupsi,
Sekda: Akan Diberikan Tali Asih Rp5 Juta
Sebanyak 13 pegawai negeri sipil (PNS) saat ini dinyatakan Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru Drs H Said Akhmad telah dipecat karena kasus korupsi[i]. Saat ini data administrasinya pun sudah ditangani jajaran Badan Kepegawaian Pendidikan dan pelatihan Daerah (BKPPD) Kotabaru. Sesuai dengan prosedur pemecatan telah dilakukan per 31 Januari 2019 lalu.
[i] Korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain (Sumber: https://kbbi.web.id/korupsi)
Leave a Reply