Catatan Berita: Plt. Sekretaris Desa Sungai Namang di HSU Resmi Tersangka

Plt. Sekretaris Desa Sungai Namang Karsani (44) resmi menyandang status tersangka. ASN aktif yang bertugas di Kecamatan Sungai Tabukan itu diduga melakukan mark-up anggaran dana desa Tahun 2015 lalu.

Hasil audit yang dilakukan pihak Inspektorat HSU terdapat anggaran sebesar Rp 121.501.469,- yang tak dapat dipertanggungjawabkan tersangka dari total ADD (Alokasi Dana Desa) yang dikelola saat itu sebesar Rp 567.715.000,-.

Kepala Kejaksaan Negeri HSU Riyadi Bayu Kristianto melalui Plh. Kasipidsus Ivan Kusuma Yuda menuturkan, tersangka melakukan mark-up sejumlah dana desa saat menjabat. “Pada temuan kami, ada 15 item yang dimark-up pelaku termasuk dana operasional bagi Ketua RT di desa tersebut. Termasuk dua pengadaan lemari arsip yang fiktif. Anggaran ada namun lemari tak ada sama sekali,” terangnya. Selengkapnya

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of