Plt. Sekretaris Desa Sungai Namang Karsani (44) resmi menyandang status tersangka. ASN aktif yang bertugas di Kecamatan Sungai Tabukan itu diduga melakukan mark-up anggaran dana desa Tahun 2015 lalu.
Hasil audit yang dilakukan pihak Inspektorat HSU terdapat anggaran sebesar Rp 121.501.469,- yang tak dapat dipertanggungjawabkan tersangka dari total ADD (Alokasi Dana Desa) yang dikelola saat itu sebesar Rp 567.715.000,-.
Kepala Kejaksaan Negeri HSU Riyadi Bayu Kristianto melalui Plh. Kasipidsus Ivan Kusuma Yuda menuturkan, tersangka melakukan mark-up sejumlah dana desa saat menjabat. “Pada temuan kami, ada 15 item yang dimark-up pelaku termasuk dana operasional bagi Ketua RT di desa tersebut. Termasuk dua pengadaan lemari arsip yang fiktif. Anggaran ada namun lemari tak ada sama sekali,” terangnya. Selengkapnya
Leave a Reply