Catatan Berita: Percepatan Target Penerimaan Akhir Tahun, Pemkab Tabalong Hapus Sanksi Administrasi 11 Jenis Pajak

Dalam rangkaian Hari Jadi Tabalong, Pemerintah Kabupaten, melalui Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah ( BPPRD ) Kabupaten Tabalong, memberikan bonus kepada masyarakat dengan melakukan Penghapusan Sanksi Administratif untuk 11 jenis Pajak Daerah.

Penghapusan sanksi administration tersebut berdasarkan Peraturan Bupati Tabalong Nomor 39 Tahun 2019, Tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak. 11 jenis penghapusan sanksi administrasi tersebut adalah Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan Yang Sumber Dayanya Atas Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri, Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2) dan Perolehan Bea Hak Tanah Dan Bangunan (PBHTB).

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of