Perantara Suap Bupati HST Dieksekusi ke Lapas
KPK mengeksekusi penyuap dan perantara suap terhadap Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Kalimantan Selatan, Abdul Latif, ke LP Klas III Banjar Baru Kalsel. Mereka adalah Abdul Basit dan Fauzan Rifani.
Abdul Basit merupakan Dirut PT Sugriwa Agung. Dia divonis 4 tahun pidana denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Sementara Fauzan Rifani merupakan eks Ketua Kadin HST dan Dirut PT Putra Dharma Raya. Dia divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Leave a Reply