Di akhir tahun 2019 Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tabalong terus berupaya untuk meningkatkan pendapatan dari pajak daerah dan retribusi daerah. Hingga per 31 Desember 2019 Pajak Daerah telah terealisasi sebesar Rp 72,8 miliar dari target Rp74,5 miliar. Kepala BPPRD Tabalong Erwan Mardani mengatakan untuk pajak daerah bersumber dari 11 jenis pajak yaitu pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, air bawah tanah, sarang burung walet, mineral bukan logam dan batuan, PBB-P2 dan BPHTB.
“Pajak yang melebihi target pencapaian adalah pajak restoran, penerangan jalan dan pajak mineral bukan logam dan batuan, dan kami terus berupaya untuk meningkatkan pendapatan dari pajak lainnya,” ujarnya, Selasa (31/12/2019). Sumber Pendapatan daerah lainnya adalah dari Retribusi Daerah, dari 19 jenis Retribusi tercapai realisasi sebesar Rp 7,2 miliar dari target Rp 8,9 miliar.
Jenis Retribusi yang telah melewati target adalah retribusi pelayanan kesehatan, pemakaian kekayaan daerah, pemakaian laboratorium, dan retribusi rumah potong hewan. Untuk memaksimalkan pendapatan, pada hari terakhir di tahun 2019 ini, BPPRD akan membuka pelayanan hingga pukul 22.00 wita. Beberapa waktu terakhir dilakukan penambahan waktu pelayanan, yaitu dengan pelayanan hingga malam hari dan tetap buka dihari libur.
Leave a Reply