Keseriusan Pemerintah Pusat dalam menangani dan menanggulangi bencana nasional pandemi Covid-19 semakin terlihat, khususnya terkait relokasi anggaran tak hanya di pusat namun juga di daerah.
Hal ini juga yang membuat Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina mengaku sempat terkejut saat menerima Surat dari Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani terkait arahan penangguhan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pusat di daerah. Dimana alokasi DAK dari Pemerintah Pusat diminta untuk tidak dulu digunakan dan kemungkinan akan direlokasi untuk penanganan pandemi Covid-19.
Dijelaskannya, penggunaan anggaran DAK yang sudah terlanjur selesai melalui proses lelang tidak terpengaruh kebijakan tersebut dan boleh diteruskan.
Namun DAK yang masih belum digunakan bahkan yang sudah tayang dalam lelang diminta untuk dihentikan sementara.
Leave a Reply