Catatan Berita: Pendataan Base Transceiver Station (BTS) Belum Selesai, Retribusi Belum Bisa Ditarik, Ini Target PAD-nya

Peraturan Daerah (Perda) tentang  Base Transceiver Station (BTS) sudah disahkan sejak Juli. Namun, hingga sekarang pendataan BTS yang memiliki izin dan tak berizin belum juga selesai dilakukan Pemerintah Kota Banjarmasin.

Padahal, sebelum perda ini dibentuk Pemerintah Kota Banjarmasin juga sudah mulai mendata. Sayangnya hingga sekarang pendataan juga belum selesai. Realisasi mengenai penerapan perda ini, diperkirakan akan dilakukan pada pertengahan 2019.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin, Hermansyah, menjelaskan Perda tersebut masih belum bisa dilaksanakan mengingat pihaknya masih belum melalukan sosialisasi kepada pemilik BTS.

Apalagi, rencana sosialisasi akan dilakukan awal Tahun 2019 mendatang. Hingga akhir tahun ini pihaknya berencana untuk mendata BTS yang berizin maupun tidak berizin. Selanjutnya

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of