Dana cadangan ini sudah dipersiapkan dari anggaran DPA Kesbangpol tahun 2018. Karena
ketentuan penggunaan dana cadangan ini baru saja ada setelah terbitnya PP 12 tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah. Terkait hal ini, Kesbangpol hanya melanjutkan yang sebelumnya
saja. Dalam ketentuan anggaran untuk penyelenggaran Pilkada. Adi Santoso mengatakan, tidak
menggunakan sistem multiyear. Namun anggaran tersebut secara total digunakan. Di dalam APBD
perubahan 2019, dari dana yang ada, KPU akan menggunakan Rp 12 miliar dan Bawaslu sebesar Rp 1,5 miliar. Sehingga di Pemilu 2020 mendatang, dana yang ada untuk KPU adalah sebesar Rp
135 miliar dan Bawaslu sebesar Rp 58,5 miliar.
Leave a Reply