Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan membebaskan sanksi administrasi denda bagi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Kalsel terhitung mulai tanggal 1 Mei hingga 31 Desember 2020. Hal tersebut diberlakukan untuk meringankan beban wajib pajak kendaraan bermotor di masa pandemi virus corona yang sedang terjadi saat ini.
Keputusan tersebut tertuang dalam SK Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0214/KUM/2020. Kepala Bidang Pendapatan Pajak Bakeuda Kalsel H. Rustamaji saat dikonfirmasi, Jum’at (30/4/2020) siang. Ia mengatakan keputusan gubernur untuk membebaskan denda pajak dilakukan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak oleh wabah Covid-19.
Pembebasan denda pajak ini berlaku bagi seluruh wajib pajak dan mulai diberlakukan per tanggal 1 Mei sampai 31 Desember 2020 di seluruh kantor Samsat se Kalimantan Selatan.
Ditekankan Rustam, bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor namun pajaknya sudah lama mati juga dipersilakan membayar tanpa dikenakan denda. “Bukan hanya pajak yang terlambat bayar pada tahun 2020 saja, tetapi juga berlaku bagi yang belum bayar pajak pada tahun-tahun sebelumnya,” terang Rustam.
Leave a Reply