Menjelang akhir tahun 2019, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan meringankan beban masyarakat Kalsel dengan membebaskan beban pajak kendaraan bagi yang tertunggak.
Keputusan tersebut berlaku mulai tanggal 23 hingga 31 Desember 2019. Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah, Bakeuda Prov Kalsel, Rustamaji, menyebutkan berdasarkan hasil evaluasi penerimaan pajak kendaraan bermotor pada bulan Desember 2019 dan dalam rangka meringankan beban masyarakat di provinsi Kalsel serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, maka dipandang perlu untuk memberikan insentif berupa pembebasan sanksi administrasi yaitu denda pajak kendaraan bermotor.
Leave a Reply