Di tahun anggaran 2020
ini, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru mulai menerapkan format transaksi non
fisik. Hal ini dilakukan usai
terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1866/SJ Tentang
Implementasi Transaksi Non Tunai pada 17 April 2017.
Penerapan format transaksi non fisik ini dilakukan secara menyeluruh, tiap-tiap SKPD di lingkup Pemko Banjarbaru. Dikatakan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banjarbaru Jainudin, transaksi ini dilakukan secara bertahap dan nantinya seluruh bentuk transaksi di lingkup Pemko wajib diberlakukan dengan non tunai. Atas penerapan sistem baru ini, kata Jai -sapaan akrabnya, pihaknya telah beberapa kali melakukan sosialisasi di lingkup Pemko Banjarbaru. Termasuk dengan pihak legislatif DPRD Banjarbaru. Bahkan, dalam memantapkan transaksi ini, pihaknya juga telah membuat regulasinya.
Leave a Reply