Catatan Berita: Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Bersyukur Izin Tambang Meratus Dibatalkan

Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) bersyukur izin pertambangan batu bara PT Mantimin Coal Mining (MCM) di Pegunungan Meratus dibatalkan. Pembatalan dilakukan Mahkamah Agung setelah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) memohon kasasi.

Di Kantor Walhi Pusat, Jakarta, Kamis (16/1/2020), Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Hulu Sungai Tengah, Ahmad Yani mengatakan Pemkab HST memang telah lama menolak keberadaan tambang di wilayahnya. Hal itu telah diturunkan dalam rencana tata ruang dan rencana pembangunan jangka menengah daerah. Alasannya mereka telah melihat dampak merusak tambang di daerah-daerah lain, terutama terkait krisis air bersih.

Ada dua perusahaan yang telah mengajukan analisis dampak lingkungan[i] yakni PT MCM dan PT Antam Gunung Meratus, kata Yani, tapi pemkab menolak semua permohonan itu. Pemkab terkejut lantaran tiba-tiba Kementerian ESDM menerbitkan izin operasi produksi untuk PT MCM.


[i] Analisis dampak lingkungan (bahasa Inggris: Environmental impact assessment) atau Analisis mengenai dampak lingkungan (di Indonesia, dikenal dengan nama AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan kultural. Dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang “Izin Lingkungan Hidup” yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal. Amdal telah dilaksanakan sejak 1982 di Indonesia.

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of