PDAM Bandarmasih belum menetapkan pilihan. Apakah berubah menjadi perseroda (perseroan daerah)[i] atau perumda (perusahaan umum daerah)[ii]. Padahal, tenggat waktu peralihan status perusahaan itu sebentar lagi habis.
Merujuk Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2017 tentang BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), paling lambat pada tahun 2019, semua PDAM telah menanggalkan status lama sebagai perusda (perusahaan daerah).
Direktur Umum dan Pemasaran PDAM Bandarmasih, Farida Ariaty mengatakan saat ini masih dikonsultasikan, tapi pemko tampaknya lebih condong ke perumda. Selengkapnya
Leave a Reply