Rencana perubahan status badan hukum PDAM Bandarmasih sudah dimasukkan dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2020. DPRD dan Pemko Banjarmasin sepakat agar saham perusahaan air minum itu sepenuhnya dimiliki pemko.
Perubahan status itu mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Agar bisa mandiri, PDAM mesti menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perseroan Daerah (Perseroda).
Leave a Reply