Pemberlakuan limit atau batas layanan kesehatan dari Kementerian Kesehatan yang diberlakukan BPJS Kesehatan, dipastikan Direktur RSUD Mochammad Ansari Saleh, Dr Izzak Zoelkarnain Akbar tak memengaruhi pelayanan kesehatan terhadap para pasien.
“Untuk tindakan medis bagi pasien darurat, tentu kami utamakan menyelamatkan nyawanya, tidak lagi memperhatikan kaidah atau aturan baru yang diberlakukan BPJS Kesehatan. Sebab, kaidah medis jauh lebih utama,” ucap Izzak Zoelkarnain Akbar kepada wartawan di Banjarmasin, Rabu (27/2/2018).
Leave a Reply