Kejati Awasi Dana Hibah
Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Korupsi yang terdiri atas anggota Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memberikan peringatan kepada pemerintah daerah terkait penyaluran dana hibah. Peringatan itu juga telah disampaikan kepada Pemprov Kalsel yaitu utuk memperketat penyaluran dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)i tersebut. Peringatan tersebut terkait dengan minimnya laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah oleh penerima, serta tidak adanya pengawasan dan evaluasi penggunaan dana hibah. Hal tersebut menyebabkan akuntabilitasii penggunaan dana hibah tidak dapat dipertanggungjawabkan, selain itu efektifitas pemberian dana hibah tidak dapat dipastikan.
Kepala Biro Kesra Sekretariat Pemprov Kalsel Herman Taufan mengatakan, tahun ini Pemprov menganggarkan dana hibah sekitar Rp 41 miliar dengan penyalurannya melalui sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD)iii, akan tetapi dengan memperketat proses penyalurannya. “Kalau yang dikelola Biro Kesra hanya untuk bidang keagamaan, pendidikan keagamaan dan pendidikan tinggi. Yang tersalurkan baru sekitar 60 persen”, katanya. Semuanya diawasi dan diaudit oleh Inspektorativ Provinsi Kalimantan Selatan.
Kepala Badan Kesbangpolv Kalsel, Hermansyah Manap mengatakan, pihaknya yang bertugas memberikan rekomendasi bagi pemohon dana hibah seperti LSM dan ormas. Hal ini dikarenakan ormas dan LSM tersebut harus terdaftar. Sedang Kasipenkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Kalsel, Erwan Suwarna mengatakan pihaknya akan terus memantau permasalahan-permasalahan yang terjadi. “Nanti kami pantau”, tegasnya singkat.
Sumber berita : Banjarmasin Post, Senin, tanggal 20 Oktober Tahun 2014
Catatan:
Dana Hibah
- Ø Pasal 1 ayat (14) Permendagri No.32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menyebutkan bahwa Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.
- Ø Pasal 3 ayat (1) Permendagri No.32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menyebutkan bahwa Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Permendagri No.32 Tahun 2011 dapat berupa uang, barang, atau jasa.
- Ø Pasal 4 ayat (2) Permendagri No.32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menyebutkan bahwa Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) Permendagri No.32 Tahun 2011 dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib.
- Ø Pasal 4 ayat (3) Permendagri No.32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menyebutkan bahwa Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) Permendagri No.32 Tahun 2011 ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
- Ø Pasal 5 Permendagri No.32 Tahun 2011 Jo. Pasal 11 ayat (2) Permendagri No.39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan menyebutkan bahwa hibah dapat diberikan kepada pemerintah, pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat, dan atau organisasi kemasyarakatan.
- Ø Pasal 6 ayat (4) Permendagri No.32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menyebutkan bahwa Hibah kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d Permendagri No.32 Tahun 2011 diberikan kepada kelompok orang yang memiliki kegiatan tertentu dalam bidang perekonomian, pendidikan, kesehatan, keagamaan, kesenian, adat istiadat, dan keolahragaan non-profesional.
- Ø Pasal 6 ayat (5) Permendagri No.32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menyebutkan bahwa Hibah kepada organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e Permendagri No.32 Tahun 2011 diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Ø Pasal 11 ayat (2) Permendagri No.32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menyebutkan bahwa Hibah berupa barang atau jasa dianggarkan dalam kelompok belanja langsung yang diformulasikan kedalam program dan kegiatan, yang diuraikan kedalam jenis belanja barang dan jasa, obyek belanja hibah barang dan jasa berkenaan kepada pihak ketiga/masyarakat, dan rincian obyek belanja hibah barang atau jasa kepada pihak ketiga/masyarakat berkenaan pada SKPD.
- Ø Pasal 14 ayat (1) Permendagri No.32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menyebutkan bahwa Kepala daerah menetapkan daftar penerima hibah beserta besaran uang atau jenis barang atau jasa yang akan dihibahkan dengan keputusan kepala daerah berdasarkan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD.
- Ø Pasal 18 Permendagri No.32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menyebutkan bahwa pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pemberian hibah meliputi usulan dari calon penerima hibah kepada kepala daerah, keputusan kepala daerah tentang penetapan daftar penerima hibah, NPHD, pakta integritas dari penerima hibah yang menyatakan bahwa hibah yang diterima akan digunakan sesuai dengan NPHD, bukti transfer uang atas pemberian hibah berupa uang atau bukti serah terima barang/jasa atas pemberian hibah berupa barang/jasa.
- Ø Pasal 19 ayat (1) Permendagri No.32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menyebutkan bahwa Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.
- Ø Pasal 19 ayat (2) Permendagri No.32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menyebutkan bahwa Pertanggungjawaban penerima hibah meliputi laporan penggunaan hibah, surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD, bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa.
- Ø Pasal 40 ayat (1) Permendagri No.32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menyebutkan bahwa SKPD terkait melakukan monitoring dan evaluasi atas pemberian hibah dan bantuan sosial.
i Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah
ii Akuntabilitas berasal dari istilah dalam bahasa Inggris accountability yang berarti pertanggunganjawab atau keadaan untuk dipertanggungjawabkan atau keadaan untuk diminta pertanggunganjawaban. Akuntabilitas dapat diartikan sebagai kewajiban-kewajiban dari individu-individu atau penguasa yang dipercayakan untuk mengelola sumber-sumber daya publik dan yang bersangkutan dengannya untuk dapat menjawab hal-hal yang menyangkut pertanggung jawabannya.
iii Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
iv Inspektorat merupakan instansi pemerintah yang memiliki fungsi sebagai lembaga pengawasan di daerah. Inspektorat merupakan unsur penunjang Pemerintah Daerah di Bidang Pengawasan yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Daerah (Gubernur/ Bupati/ Walikota) melalui Sekretaris Daerah. Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah serta Usaha Daerah lainnya.
v Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik merupakan unsur pelaksana Kementerian Dalam Negeri di bidang kesatuan bangsa dan politik. Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Leave a Reply