Rp 39,7 M untuk Rumah Sakit
Rapat pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Pemko Banjarmasin yang masih dalam tahapan pembahasan pada masing-masing komisi, membahas mengenai beberapa perubahan anggaran pada SKPDi dari yang tercantum dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS)ii. Anggota Banggar DPRD Isnaini, mengatakan ada toleransi yang diberikan oleh dewan yaitu untuk memberikan kenaikan anggaran, seperti halnya pada anggaran rumah sakit dari Rp 15 miliar menjadi 39,7 miliar atau naik 100 persen lebih. Hal tersebut dikarenakan pada akhir masa jabatan Wali Kota Banjarmasin, H Muhidin, pemko ingin mewujudkan banyak hal yang belum tercapai diantaranya yaitu menambah anggaran pembangunan rumah sakit. Selain itu pada tahun 2015 tidak akan ada lagi proyek multiyearsiii, dimana semua akan dikerjakan dalam waktu satu tahun anggaran.
Anggaran lain yang direncanakan mengalami kenaikan yaitu tambahan untuk Bagian Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Bina Marga. Namun demikian semua anggaran disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM)iv. Termasuk, mewujudkan Banjarmasin sebagai Kota Seribu Sungai dan Kota Religius.
Isnaini menjelaskan, prioritas anggaran tetap berpihak pada kepentingan masyarakat. Seperti pembangunan rumah sakit, PJU, termasuk pembangunan infrastruktur. “Diihat dari aturan dan juga urgensinya”, kata politisi Partai Gerindra ini. Anggota Banggar lainnya, Abdul Gais, mengatakan prioritas anggaran tetap pada bidang kesehatan dan pendidikan. Sesuai dengan amanat UU, hal tersebut menjadi prioritas yang wajib. Terkait dengan adanya perubahan anggaran, menurutnya hal tersebut dimungkinkan saja, namun Ia mengaku masih belum mengetahui jelas. Karena pembahasan baru sampai di komisi.
Sumber berita : Banjarmasin Post, Minggu, tanggal 02 November Tahun 2014
Catatan:
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD)
- Ø Pasal 1 ayat (1) Permendagri No. 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 menyebutkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
- Ø Pasal 1 ayat (2) Permendagri No. 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 menyebutkan bahwa Pedoman Penyusunan APBD adalah pokok-pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah bagi pemerintah daerah dalam penyusunan pembahasan dan penetapan APBD.
- Ø Pasal 15 ayat (1) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah mnyebutkan bahwa APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah.
- Ø Pasal 15 ayat (2) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa Penyusunan APBD sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (1) Permendagri No. 13 Tahun 2006 berpedoman kepada RKPD dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat untuk tercapainya tujuan bernegara.
- Ø Pasal 83 ayat (1) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa Kepala daerah menyusun rancangan KUA berdasarkan RKPD dan pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri setiap tahun.
- Ø Pasal 83 ayat (2) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa Pedoman penyusunan APBD sebagaimana dimaksud pada Pasal 83 ayat (1) Permendagri No. 13 Tahun 2006 memuat antara lain pokok-pokok kebijakan yang memuat sinkronisasi kebijakan pemerintah dengan pemerintah Daerah, prinsip dan kebijakan penyusunan APBD tahun anggaran berkenaan, teknis penyusunan APBD, hal-hal khusus lainnya.
- Ø Pasal 84 ayat (1) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa Rancangan KUA memuat target pencapaian kinerja yang terukur dari program-program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk setiap urusan pemerintahan daerah yang disertai dengan proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang disertai dengan asumsi yang mendasarinya.
- Ø Pasal 84 ayat (2) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa Program-program sebagaimana dimaksud pada Pasal 84 ayat (1) Permendagri No. 13 Tahun 2006 diselaraskan dengan prioritas pembangunan yang ditetapkan oleh pemerintah.
i Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
ii Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) adalah dokumen anggaran yang dibuat oleh Sekertaris Daerah untuk disampaikan kepada Kepala Daerah sebagai pedoman dalam penyusunan APBD berdasarkan Rencana Kerja Prioritas Daerah (RKPD) dari hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), yang dilaporkan paling lambat minggu pertama bulan Juni.
iii Program multiyears merupakan program kegiatan yang dilakukan lebih dari 1 (satu) tahun anggaran.
iv Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM Daerah) merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP Daerah) dan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM Nasional).
Leave a Reply