Keputusan tegas diambil oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru untuk menghentikan operasional dua gerai toko retail modern yakni Alfamart. Hal ini merupakan buntut polemik panjang tentang kewajiban untuk melunasi pajak parkir.
Pada tahun 2019 lalu, seluruh gerai Alfamart di wilayah Banjarbaru ditempeli stiker mencantumkan bahwa toko-toko tersebut belum melunasi perpajakan daerah. Dalam hal ini, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Banjarbaru, mencatat sedikitnya ada 38 gerai Alfamart.
Kepala BP2RD Banjarbaru H Rustam Effendi menyatakan bahwa pihak Alfamart belum melunasi pajak parkir sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemko Banjarbaru. Dalam hal ini, pihak Alfamart bersikukuh biaya pajak parkir di Kota Banjarbaru sangatlah tinggi dibandingkan dengan daerah-daerah lain.
Leave a Reply