Bupati Serahkan LKPD
RANTAU – Dalam rangka tertibnya administrasi laporan keuangan, Pemerintah Kabupaten Tapin menyerahkan laporan keuangan daerah 2013 ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan di Banjarbaru. Penyerahan LKPD 2013 langsung dilakukan oleh Bupati Tapin HM Arifin Arpan, didampingi Sekretaris Daerah Tapin H Rahmadi, Kepala DPPKAD H Samsi dan Kepala Inspektorat H Abdul Hamid. Sebelumnya, sudah dilakukan penandatangan berita acara penyerahan laporan keuangan daerah Pemkab Tapin.
Bupati Tapin dalam pertemuan tersebut mengucapkan terima kasih atas diterimanya laporan keuangan pemerintah Kabupaten Tapin, walaupun sedikit mengalami keterlambatan dalam penyerahan ini. “Kami selaku pimpinan daerah mohon maaf atas keterlambatan dalam penyerahan laporan keuangan ini, dan ini bukan karena disengaja. Dalam membuat laporan keuangan, pemerintah Tapin terus membenahi aset daerah agar lebih baik dari yang sebelumnya,” ucap Bupati Tapin. Dijelaskan bupati, dalam pembenahan aset daerah ada beberapa langkah yang dilakukan termasuk monitoring penutupan kas keuangan masing-masing SKPD di setiap triwulannya. “Alhamdulillah dalam prosesnya sekityar sebulan penataan aset bisa diselesaikan, begitu juga dengan kas keuangan daerah. Itulah yang menjadi faktor keterlambatan dalam menyerahkan laporan keuangan daerah,” kata Bupati. Kepada BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan Bupati berharap, dalam melakukan pemeriksaan nantinya bisa bekerjasama dan membantu di masing-masing SKPD. Daerah juga siap untuk membenahi, menerima saran serta masukan perbaikan keuangan pemerintah Kabupaten Tapin. “Setelah diserahkan laporan keuangan ini, kami pemerintah daerah selalu siap untuk diperiksa. Kami berniat keuangan daerah bisa lebih baik daripada sebelumnya,” ujar bupati.
Sementara itu Kepala Perwakilan Kalimantan BPK RI R Suyatna menyatakan, setelah diserahkannya laporan keungan Pemerintah Kabupaten Tapin, pihaknya akan melakukan audit untuk mencocokkan laporan yang disampaikan masing-masing SKPD.(nti/ij ins)
Sumber Berita :
Radar Banjarmasin, tanggal 9 Mei 2014.
Catatan :
Penyerahan LKPD kepada BPK RI dan pemeriksaannya
- Pasal 31 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara menyatakan Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir dan Laporan keuangan dimaksud setidak-tidaknya meliputi Laporan Realisasi APBD, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan daerah.
- Pasal 32 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara menyatakan (1) Bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31 disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan dan (2) Standar akuntansi pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun oleh suatu komite standar yang independen dan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan.
- Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara menyatakan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah memuat opini.
- Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara menyatakan sebagai berikut:
(1) Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat disampaikan oleh BPK kepada DPR dan DPD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah pusat.
(2) Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan oleh BPK kepada DPRD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah.
(3) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan pula kepada Presiden/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(4) Laporan hasil pemeriksaan kinerja disampaikan kepada DPR/DPD/DPRD sesuai dengan kewenangannya.
(5) Laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu disampaikan kepada DPR/DPD/DPRD sesuai dengan kewenangannya.
(6) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) disampaikan pula kepada Presiden/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(7) Tata cara penyampaian laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur bersama oleh BPK dan lembaga perwakilan sesuai dengan kewenangannya.
- Pasal 18 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara menyatakan (1) Ikhtisar hasil pemeriksaan semester disampaikan kepada lembaga perwakilan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sesudah berakhirnya semester yang bersangkutan dan (2) Ikhtisar hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan pula kepada Presiden/gubernur/bupati/walikota selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sesudah berakhirnya semester yang bersangkutan.
Leave a Reply