Catatan Berita Mei 3 2014 Dana Hibah Pemprov Bakal Dicairkan

Dana Hibah Pemprov Bakal

Dicairkan

BANJARMASIN – Pencairan dana hibah yang bersumber dari APBD Kalsel akan segera direalisasikan. Saat ini penerima hibah akan dilakukan verifikasi untuk melengkapi admi-nistrasi. Baru setelah itu dilakukan proses pencairan, diperkirakan dalam waktu dekat.

Kepala Biro Kesra Setdaprov Kalsel Herman Taufan mengungkapkan, proses pencairan dana hibah yang bersumber dari APBD 2014 Kalsel, kini masuk dalam tahap perlengkapan administrasi oleh masing-masing penerima hibah setelah itu baru proses pencairan. Pemprov Kalsel menyalurkan dana hibah sekitar Rp63 miliar untuk LSM dan organisasi, selebihnya adalah dana BOS yang dititipkan Kementerian Pendidikan. Sementara dana bantuan sosial (bansos) hanya Rp15 juta. “Untuk pengelolaan dan penyaluran dana hibah tersebut, hingga kini belum ada pemahaman yang sama antara provinsi dengan kabupaten dan kota serta pihak terkait, sehingga kita perlu melakukan pertemuan untuk menyamakan persepsi tersebut,” katanya. Menurut dia, masih ada perbedaan pelaksaan dana hibah oleh pemkab/pemko, sehingga dinilai perlu keseragaman pemahaman bersama. “Untuk itu, kita terus menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 60 tahun 2012 tentang tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan dana hibah.

Selain itu, juga perlu disampaikan proses monitoring dan evaluasi hibah dan Bansos yang bersumber pada APBD. “Pengaturan dana hibah masing-maisng kabupaten/kota masih belum sama,” katanya. Saat ini hibah yang diberikan Pemprov Kalsel adalah bersifat stimulan untuk merangsang masyarakat dalam membangun tempat ibadah dan organisasi keagamaan serta kegiatan positif lainnya. Selain itu, hibah sesuai persyaratannya, tidak boleh diberikan berturut-turut kecuali terhadap lembaga atau organisasi yang diatur oleh Undang-Undang seperti kegiatan keolahragaan atau pendidikan. “Sedangkan untuk MUI atau LPTQ, tidak ada aturan untuk itu, sehingga pemerintah daerah kadang mengalami kesulitan mengatasi masalah ini,” katanya. (mrnima/tri)

Sumber Berita :

Banjarmasin Post, tanggal 3 Mei 2014.

Catatan :

Realisasi Dana Hibah dan Pertanggungjawabannya

  1. Pasal 1 angka 14 jo. Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah menyatakan Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah. Untuk Hibah berupa uang dicantumkan dalam RKA-PPKD sedangkan Hibah berupa barang atau jasa dicantumkan dalam RKA-SKPD.
  2. Pasal 1 angka 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah menyatakan Naskah Perjanjian Hibah Daerah selanjutnya disingkat NPHD adalah naskah perjanjian hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah antara pemerintah daerah dengan penerima hibah.
  3. Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah menyatakan sebagai berikut:

(1) Pemerintah daerah dapat memberikan hibah sesuai kemampuan keuangan daerah.

(2) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib.

(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.

(4) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria paling sedikit:

  1. peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan;
  2. tidak wajib, tidak mengikat dan tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan; dan
  3. memenuhi persyaratan penerima hibah.
  4. Pasal 5 jo. Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah menyatakan hibah dapat diberikan kepada:
    1. pemerintah; Hibah kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a diberikan kepada satuan kerja dari kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang wilayah kerjanya berada dalam daerah yang bersangkutan.
    2. pemerintah daerah lainnya; Hibah kepada pemerintah daerah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b diberikan kepada daerah otonom baru hasil pemekaran daerah sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.
    3. perusahaan daerah; Hibah kepada perusahaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c diberikan kepada Badan Usaha Milik Daerah dalam rangka penerusan hibah yang diterima pemerintah daerah dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    4. masyarakat; Hibah kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d diberikan kepada kelompok orang yang memiliki kegiatan tertentu dalam bidang perekonomian, pendidikan, kesehatan, keagamaan, kesenian, adat istiadat, dan keolahragaan non-profesional.
    5. organisasi kemasyarakatan; Hibah kepada organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  5. Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah menyatakan sebagai berikut:

(1) Hibah kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) diberikan dengan persyaratan paling sedikit:

  1. memiliki kepengurusan yang jelas; dan
  2. berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah daerah yang bersangkutan.

(2) Hibah kepada organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) diberikan dengan persyaratan paling sedikit:

  1. telah terdaftar pada pemerintah daerah setempat sekurang-kurangnya 3 tahun, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
  2. berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah daerah yang bersangkutan; dan
  3. memiliki sekretariat tetap.

  1. Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah menyatakan Pemerintah, pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan dapat menyampaikan usulan hibah secara tertulis kepada kepala daerah.
  2. Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah menyatakan sebagai berikut:

(1) Setiap pemberian hibah dituangkan dalam NPHD yang ditandatangani bersama oleh kepala daerah dan penerima hibah.

(2) NPHD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat ketentuan mengenai:

  1. pemberi dan penerima hibah;
  2. tujuan pemberian hibah;
  3. besaran/rincian penggunaan hibah yang akan diterima;
  4. hak dan kewajiban;
  5. tata cara penyaluran/penyerahan hibah; dan
  6. tata cara pelaporan hibah.

(3) Kepala daerah dapat menunjuk pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani NPHD.

  1. Pasal 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah menyatakan sebagai berikut:

(1) Kepala daerah menetapkan daftar penerima hibah beserta besaran uang atau jenis barang atau jasa yang akan dihibahkan dengan keputusan kepala daerah berdasarkan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD.

(2) Daftar penerima hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyaluran/penyerahan hibah.

(3) Penyaluran/penyerahan hibah dari pemerintah daerah kepada penerima hibah dilakukan setelah penandatanganan NPHD.

(4) Pencairan hibah dalam bentuk uang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS).

  1. Pasal 16 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah menyatakan sebagai berikut:

(1) Penerima hibah berupa uang menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada kepala daerah melalui PPKD dengan tembusan SKPD terkait.

(2) Penerima hibah berupa barang atau jasa menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada kepala daerah melalui kepala SKPD terkait.

10. Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah menyatakan pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pemberian hibah meliputi:

  1. usulan dari calon penerima hibah kepada kepala daerah;
  2. keputusan kepala daerah tentang penetapan daftar penerima hibah;
  3. NPHD;
  4. pakta integritas dari penerima hibah yang menyatakan bahwa hibah yang diterima akan digunakan sesuai dengan NPHD; dan
  5. bukti transfer uang atas pemberian hibah berupa uang atau bukti serah terima barang/jasa atas pemberian hibah berupa barang/jasa.

11. Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah menyatakan pertanggungjawaban penerima hibah sebagai berikut:

(1)  Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.

(2)  Pertanggungjawaban penerima hibah meliputi:

  1. laporan penggunaan hibah;
  2. surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD; dan
  3. bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa.

(3)  Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b disampaikan kepada kepala daerah paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya, kecuali ditentukan lain sesuai peraturan perundang-undangan.

(4) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disimpan dan dipergunakan oleh penerima hibah selaku obyek pemeriksaan.

12. Pasal 20 jo. Pasal 21 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah menyatakan realisasi hibah dicantumkan pada laporan keuangan pemerintah daerah dalam tahun anggaran berkenaan sedangkan Hibah berupa barang yang belum diserahkan kepada penerima hibah sampai dengan akhir tahun anggaran berkenaan dilaporkan sebagai persediaan dalam neraca dan realisasi hibah berupa barang dan/atau jasa dikonversikan sesuai standar akuntansi pemerintahan pada laporan realisasi anggaran dan diungkapkan pada catatan atas laporan keuangan dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah.

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of