Tunjangan Staf Naik 500 Ribu Rupiah
Sefek Minta Kinerja Ditingkatkan
Kinerja para abdi negara di lingkup Pemda Balangan seperti bakal mendapatkan pengawasan lebih ekstra lagi, bahkan pemda telah membentuk tim khusus untuk melakukan monitoring kinerja para pns. Hal itu seiring dengan telah dinaikannya tunjangan tambahan penghasilan bagi PNS struktural dan fungsional oleh pemerintah Daerah Kabupaten Balangan.
Bupati Balangan Sefek Effendie menyatakan dengan tegas bahwa pihaknya akan lebih memperketat lagi pe-ngawasan kinerja para pegawai. “Kinerja pegawai negeri sipil harus lebih ditingkatkan lagi disiplinnya, jangan hanya bisanya minta kenaikan tunjangan saja,” ujarnya. Dipaparkannya, kenaikan yang cukup signifikan memang di tingkat staf khususnya golongan rendah. “Golongan-golongan rendah kenaikannya yang lebih saya perbanyak,” ujarnya.
Perlu diketahui tahun 2014 ini tunjangan tambahan penghasilan di lingkup Pemda Balangan mengalami kenaikan yang cukup signifikan khususnya bagi golongan rendah. Berdasarkan data yang berhasil BPost himpun untuk staf golongan 1 sampai 4 masing-masing mengalami kenaikan Rp 500 ribu. Untuk tunjangan staf golongan 1 sebelumnya hanya Rp 200 ribu, dan sekarang tunjangan staf golongan 1 sebesar Rp 700 ribu. Untuk staf golongan II yang semula tunjangan hanya Rp 300 ribu kini menjadi Rp 800 ribu. Sedangkan untuk golongan III semula Rp 400 ribu menjadi Rp 900 ribu, dan golongan IV yang semula Rp 500 menjadi Rp 1 juta. Sementara itu untuk eselon IV juga mengalami kenaikan, seperti sekda yang semula tunjangannya Rp 3,5 juta kini menjadi Rp 6 juta per bulannya. Demikian juga asisten yang semula Rp 2,75 juta kini menjadi Rp 4 juta per bulannya.
Anton, salah satu staf pegawai di lingkup Pemda Balangan merasa senang dengan kenaikan tunjangan yang diterimannya. Sementara itu Junai salah satu warga Paringin mengharapkan pelayanan pegawai khususnya PNS bisa lebih baik lagi. “Harapan kita PNS bisa lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya. (wnd)
Sumber Berita :
Banjarmasin Post, tanggal 1 Maret 2014.
Catatan :
Tunjangan Tambahan Penghasilan dan Pencapaian Kinerja PNS
- Pasal 75 jo. 76 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan Penilaian kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian kinerja PNS dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS dan dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
- Pasal 77 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan sebagai berikut:
(1) Penilaian kinerja PNS berada di bawah kewenangan Pejabat yang Berwenang pada Instansi Pemerintah masing-masing.
(2) Penilaian kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan secara berjenjang kepada atasan langsung dari PNS.
(3) Penilaian kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahannya.
(4) Hasil penilaian kinerja PNS disampaikan kepada tim penilai kinerja PNS.
(5) Hasil penilaian kinerja PNS digunakan untuk menjamin objektivitas dalam pengembangan PNS, dan dijadikan sebagai persyaratan dalam pengangkatan jabatan dan kenaikan pangkat, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, dan promosi, serta untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan.
(6) PNS yang penilaian kinerjanya tidak mencapai target kinerja dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pasal 80 ayat 1, 2, 3, dan 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan sebagai berikut:
(1) Selain gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas.
(2) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
(3) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan sesuai pencapaian kinerja.
(6) Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
- Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan gaji pegawai negeri sipil daerah dibebankan dalam APBD dan Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil daerah berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penjelasan Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan Tambahan penghasilan diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai berdasarkan prestasi kerja, tempat bertugas, kondisi kerja dan kelangkaan profesi.
Leave a Reply