Terbukti melanggar pasal 3 Undang – Undang RI tentang Tipikor mantan Kadis Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotabaru Thalib dan Direktur CV Arief Fadillah, Thaha Rahmatillah dijatuhi hukuman selama 2 tahun 6 bulan (30 bulan) denda Rp100 juta subsider 2 bulan.
Khusus untuk Thaha, majelis hakim Femina yang memimpin jalannya sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin mengenakan sanksi membayar uang pengganti sebesar Rp134 juta apabila tidak dapat membayar diganti dengan hukuman selama 6 bulan.Selengkapnya
Leave a Reply