Mantan Dirut PDAM Bandarmasih Divonis 1 Tahun 5 Bulan
Sidang dugaan gratifikasi dengan terdakwa Direktur PDAM Bandarmasin Muslih dan Mananger Keuangan PDAM Bandarmasin Trensis kembali bergulir di PN Tipikor Banjarmasin, Selasa (30/1/2018) pagi.
Pada sidang ini hakim Ketua Sihar Hamonangan Purba membacakan vonis kepada keduanya. Yakni terdakwa Muslih divonis 1 tahun lima bulan penjara denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurangan, kemudian untuk terdakwa Trensis divonis 1 tahun penjara denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan kurungan, atas putusan ini baik Muslih dan Trensis menyatakan menerima dan jaksa KPK Amir Nurdianto menyatakan pikir-pikir.
Leave a Reply