Catatan Berita: Mantan Bendahara Disdikbud Kotabaru Jadi Tersangka Terkait Dana BOS

Indah Laila, S.H., Kejari Kotabaru didampingi oleh Andry Lesmana, S.H., Kasi Pidana Khusus serta Andrie Dwi Subianto, S.H.,M.H., Kasi Intelijen menahan Pardiansyah, seorang Bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terkait dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2015.

Dari hasil pemeriksaan tersangka, Pardiansyah, melakukankan pencairan ke rekening sendiri sebanyak 2 kali pengambilan uang dana BOS1 di bank, yang seharusnya langsung ke rekening kepala sekolah masing-masing, pada tahun itu ia menjabat bendahara.

Berdasarkan jumpa press di Kantor Kejaksaan Negeri, Kajari Kotabaru, Kalimantan Selatan, Indah Laila mengatakan, “Tersangka yang merupakan bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tersebut diduga telah menyalahgunakan dana BOS yang dikeluarkan negara sebanyak 9 Miliar. Sebelumnya sudah memeriksa seluruh saksi kepala sekolah, pemeriksaan ini dilakukan selama 3 bulan lamanya. Akibat dugaan perbuatan tersebut kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp1,2 M, tersangka menjalani masa tahanan mulai hari ini di Lapas kelas II Kotabaru sampai menunggu persidangan,” katanya.

Ditambahkan lagi, “Kajari menetapkan status tersangka dengan ancaman dijerat Pasal 2 atau 3 UU No. 31 junto 21 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi2,” tegasnya.

Selaku Kasi Pidana Khusus, Andry Lesmana, S.H. juga mengatakan, “Tersangka melakukan penarikan pertama dana BOS ia salurkan ke rekening kepala sekolah, dan yang kedua itu yang tidak disalurkan,” ungkapnya. Selengkapnya

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of