Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 12 jenis kendaraan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Abdul Latif. 12 kendaraan itu terdiri dari lima mobil dan tujuh truk molen.
”Dalam proses penyidikan TPPU dengan tersangka ALA, Bupati Hulu Sungai Tengah pada hari Rabu dan Kamis kemarin (15-16 Mei 2019), KPK melakukan penyitaan terhadap 12 kendaraan yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (17/5/2019).
Leave a Reply