Komisi Pemberantasan Korupsi menyita 12 kendaraan terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Provinsi Kalimantan Selatan, Abdul Latif. Kendaraan itu diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.
“5 unit kendaraan roda empat diserahkan oleh sejumlah perwakilan ormas keagamaan di HST,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (17/5). Febri menyebutkan selain lima kendaraan yang diserah perwakilan ormas keagamaan Hulu Sungai Tengah, terdapat 7 truk molen yang disita dari pihak PT Sugriwa Agung. “Kemudian ada 7 unit mobil truk molen yang disita dari pihak PT Sugriwa Agung. 12 kendaraan tersebut saat ini disimpan di Rupbasan Martapura,” katanya.
Leave a Reply