Catatan Berita: Korupsi Rp3,1 Miliar, Mantan Dirut PDAM Barabai Dipenjara 18 Bulan

Korupsi Rp3,1 Miliar, Mantan Dirut PDAM Barabai Dipenjara 18 Bulan

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Kota Banjarmasin, Selasa (4/9) mengganjar vonis 18 bulan penjara untuk Rusdi Aziz mantan Direktur PDAM Barabai yang melakukan korupsi keuangan di PDAM Barabai Hulu Sungai Tengah (HST).

Dalam putusannya majelis hakim yang diketuai Sihar Hamonangan Purba memvonis Rusdi Aziz 18 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan. Terpidana juga diwajibkan untuk membayar uang penggganti Rp 455 juta dengan ketentuan apabila tida bisa membayar maka diganti kurungan badan selama 1 tahun.

Selengkapnya

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of