Didakwa telah melakukan perbutan korupsi pada pengelolaan dana desa, mantan kepala desa Lok Buntar Sungai Tabuk Kabupaten Banjar menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, dengan agenda pembacaan dakwaan yang digelar Selasa (27/8/2019), dihadapan mejelis hakim yang diketuai oleh Teguh Santoso SH, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Martapura, dima Kusairi mantan kepala Lok Buntar didakwa telah melalukan perbuatan korupsi sehingga negera dirugikan lebih dari Rp. 1 M.
Leave a Reply