Tidak
bisa mempertanggung jawabkan pengelolaan dana desa[i],
Kepala Desa Hambuku Sungai Pandan HSU menjalani sidang perdana di Pengadilan
Tipikor Banjarmasin.
Sidang dengan agenda
pembacaan dakwaan yang digelar Senin (26/8/2019), dihadapan majelis hakim yang
diketuai oleh Yusuf Pranowo SH, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Hulu
Sungai Utara mendakwa kalau Yusran Fauzi telah melakukan perbuatan korupsi[ii]
pada pengelolaan dana desa tahun anggaran 2018 sehingga negara dirugikan
sebesar Rp. 609 juta lebih.
[i] Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat (Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa).
[ii] korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang berakibat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Ada sembilan tindakan kategori korupsi dalam UU tersebut, yaitu: suap, illegal profit, secret transaction, hadiah, hibah (pemberian), penggelapan, kolusi, nepotisme, dan penyalahgunaan jabatan dan wewenang serta fasilitas negara (UU Nomor 20 Tahun 2001).
Leave a Reply