Yusran Fauzi mantan Kepala Desa Hambuku Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) yang terjerat kasus dugaan korupsi[i] dana desa[ii] diganjar lima tahun penjara. Vonis itu diberikan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (28/10).
Selain itu, sidang dengan Hakim Ketua Yusuf Pranowo,
terdakwa dipidana denda sebesar Rp300 juta subsidair tiga bulan dan membayar
uang pengganti Rp609 juta lebih, bila tak dapat membayar maka kurungannya
bertambah setahun.
[i] korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang berakibat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Ada sembilan tindakan kategori korupsi dalam UU tersebut, yaitu: suap, illegal profit, secret transaction, hadiah, hibah (pemberian), penggelapan, kolusi, nepotisme, dan penyalahgunaan jabatan dan wewenang serta fasilitas negara.
[ii] Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat (Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa).
Leave a Reply