Korupsi Dana Bantuan Sosial
Muchlis Gafuri salah satu dari enam orang yang terjerat dalam perkara korupsi dana bantuan sosial (Bansos), sekarang sudah menjalani hari-harinya di dalam tahanan. Karena putusan kasasi memvonisnya mengharuskannya masuk penjara. Meski begitu, bukan berarti tidak ada upaya hukum lagi.Muchlis Gafuri mengajukan permohonan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. PK yang diajukan Muchlis adalah PK terhadap putusan kasasi selama 2 tahun 6 bulan.
Seperti diketahui dalam salinan Mahkamah Agung (MA) tersebut kedua terdakwa yakni Drs Muchlis Gafuri divonis 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda Rp100 juta subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, kemudian Fauzan Saleh divonis 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan penjara dan denda Rp100 juta atau subsideir 6 (enam) bulan kurungan penjara.Selengkapnya
Leave a Reply