Catatan Berita: Kontraktor Pasar Sukarame Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum, Sukirno kontraktor pembangunan pasar Sukarame Desa Tegal Rejo Kabupaten Kotabaru dituntut 10 tahun penjara. Tak hanya itu, Sukirno juga didenda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan serta diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp2 miliar lebih, dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka digantikan kurungan badan selama 5 tahun penjara.

Tuntutan dibacakan langsung Kasi Pidsus Kotabaru Armien Ramdhani SH pada sidang lanjutan di pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Terdakwa sendiri kelihatan terkejut dengan tuntutan jaksa. Namun begitu dia berusaha cukup tegar. Apalagi penansehat hukum yang mendampingi terdakwa M Yusuf SH nampak memberikan semangat.

Selengkapnya

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of