Catatan Berita: Komisi II DPRD Kalimantan Selatan Dalami Implikasi PP 54 Tahun 2017 ke Kemendagri

Komisi II DPRD Provinsi Kalsel berkonsultasi ke Direktorat Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri terkait perubahan bentuk badan hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)[i], Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)[ii] maupun Barang Milik Daerah[iii] di Banua.

Perubahan bentuk badan hukum tersebut menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Dijelaskan Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel, Imam Suprastowo, adanya perubahan bentuk badan hukum tersebut bisa berimplikasi pada ketentuan hukum juga terkait penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kalsel contohnya di PDAM Bandarmasih.

Perubahan status badan hukum PDAM Bandarmasih tinggal selangkah lagi, dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk perubahan itu sudah dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Banjarmasin 2020.

Menurut Imam, pihaknya memang sempat menerima usulan agar penyertaan modal milik Pemerintah Provinsi Kalsel di PDAM Bandarmasih dihibahkan seiring dengan perubahan bentuk badan hukum.


[i] Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang dalam pelaksanaannya berada dibawah pengawasan, pengelolaan dan pembinaan pemerintah daerah. Sebagian besar atau seluruh modal dari BUMD ini dimiliki oleh negara yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan. Dapat dikatakan jika BUMD adalah cabang dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di setiap daerah. BUMD merupakan salah satu instrumen pemerintahan yang berperan penting dalam menjalankan dan mengembangkan perekonomian daerah dan perekonomian nasional.

[ii] Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

[iii] Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah (PP Nomor 27 Tahun 2014).

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of