Catatan Berita: Kepala SMAN 1 Awayan Tersangka Korupsi Dana BOS

Kepala SMAN 1 Awayan, Aspani (46), resmi menjadi tersangka atas kasus penyalahgunaan dana BOS SMAN 1 Awayan tahun 2015 dan 2016, terhitung sejak 1 Agustus 2017. Hal ini diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Balangan Herry, Senin (7/8).
Ia menerangkan, pada kasus yang penyelidikan kasus ini dimulai dari 8 Juni 2017 lalu ini, total indikasi kerugian negara1 dari hasil audit2 Inspektorat Balangan, yaitu sebesar Rp408.426.435.

Berdasarkan perbandingan pembelian sesuai SPJ tahun 2015 dan 2016 dengan hasil cek fisik, terdapat selisih bayar sebesar Rp5.988.000. Dana BOS SMAN 1 Awayan tahun 2015 diketahui sebesar Rp356.400.000, namun pada dokumen pertanggungjawaban hanya senilai Rp276.191.800. Alhasil ada selisih uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar
Rp 80.208.200.

Sementara pada dana BOS tahun 2016 SMAN 1 Awayan, terdapat SPJ yang tidak dilampiri bukti dukung yang sah sejumlah Rp199.176.635, dari total anggaran Rp397.250.000. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Balangan, Herry, Senin ( 7/8/2017) menyatakan, Aspani telah ditetapkan sebagai tersangka terhitung 1 Agustus 2017 dan selanjut akan dilakukan pemeriksaan penyidik kejaksaan.

“Setelah dilakukan penetapan tersangka, kita akan melakukan pemeriksaan tersangka yang didampingi oleh penasehat hukum dan setelah berkas lengkap akan kita limpahkan ke pengadilan negeri untuk disidangkan,” kata Herry. Selengkapnya

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of