Catatan Berita: Kemendagri Anulir Delapan Perda

Kemendagri Anulir Delapan Perda

 

Sebanyak delapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin resmi dianulir. Namun dari delapan perda tersebut, ada beberapa yang masih bisa direvisi karena hanya bermasalah pada sebagian pasal.

Hal ini diungkapkan Kepala Bagian Hukum Sekdako Banjarmasin, Lukman Fadlun. Perda yang dibatalkan tersebut adalah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Nomor 24 Tahun 2014 tentang Retribusi Izin Gangguan (HO) dan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan. Lalu, Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Cetak KTP dan Akta Kelahiran, Nomor 5 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Selengkapnya

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of