Catatan Berita: Kejati Tak Temukan Unsur Korupsi

Kejati Tak Temukan Unsur Korupsi

Perjalanan kasus dugaan penyimpangan Perjalanan Dinas DPRD Kalsel tahun 2015 menemui titik kejelasan. Kasus ini akan semakin terang, setelah Asisten Pidana Khusus (Adpidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Munaji menegaskan bahwa kasus tersebut tidak masuk ranah korupsi dan akan bergulir dan masuk Tuntutan Ganti Rugi (TGR) artinya Kejaksaan tidak menaikkan kasusnya ke penyidikan dari penyelidikan.

Jelas dengan informasi tersebut akan membawa angin segar kepada para anggota dewan di DPRD Kalsel. Dari ekspos di Kejaksaan Agung, bahwa unsur melawan hukum mengenai Peraturan Gubernur tidak terpenuhi. Munculnya kerugian Negara disebabkan karena kelebihan bayar. Dia menyebut hamper semua anggota dewan telah mengembalikan uang kelebihan itu. Total uang yang sudah dikembalikan mencapai Rp 5 miliar dari total Rp 7 miliar. Kelanjutan penanganan kasus ini diteruskan ke Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

Selengkapnya

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of