Setelah mangkir dari panggilan sebanyak 3 kali Kejaksaan Negeri Tapin melakukan eksekusi penangkapan terhadap terpidana korupsi[i] terkait pengadaan alat kesehatan di rumah sakit Datu Sanggul tahun 2016, atas nama Pambudi Buwono, di kediamannya di kota Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa kemarin (10/09/2019).
Penangkapan sendiri dilakukan untuk menindak lanjuti surat
putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Bernomor 1545 K Pidsus 2017
pada tanggal 6 Desember 2017, yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah.
[i] korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang berakibat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Ada sembilan tindakan kategori korupsi dalam UU tersebut, yaitu: suap, illegal profit, secret transaction, hadiah, hibah (pemberian), penggelapan, kolusi, nepotisme, dan penyalahgunaan jabatan dan wewenang serta fasilitas negara (UU Nomor 20 Tahun 2001).
Leave a Reply