Catatan Berita: Kejari Tabalong Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Dana IMB

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong melaksanakan eksekusi tahadap Mantan Kepala BPBD Tabalong, Alfian, terpidana kasus korupsi[i] dana retribusi[ii] Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) pada 2009 hingga 2014, ke Lapas Kelas 3 Tanjung, Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, pada Kamis (28/11/2019) sekitar pukul 12.00 Wita.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tabalong, Jhonson Evendi mengatakan, pengeksekusian terhadap Alfian dilakukan menyusul diterimanya salinan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 449 K/Pid.Sus/2018 oleh Kejari Tabalong. “Terhitung mulai hari ini Alfian resmi ditahan dan menjadi warga binaan Lapas Klas 3 Tanjung. Alfian secara koorperatif datang ke Kejari Tabalong setelah pihak kami melayangkan surat pemanggilan hari kemarin,” katanya.


[i] korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang berakibat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Ada sembilan tindakan kategori korupsi dalam UU tersebut, yaitu: suap, illegal profit, secret transaction, hadiah, hibah (pemberian), penggelapan, kolusi, nepotisme, dan penyalahgunaan jabatan dan wewenang serta fasilitas negara (UU Nomor 20 Tahun 2001).

[ii] Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan (UU no. 28 tahun 2009).

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of