Kejaksaan Negeri Balangan menangkap Ruspandi, mantan Kepala Desa Lokbatu, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan, yang merupakan tersangka dugaan kasus korupsi[i] dana desa.[ii]
Ruspandi menjadi Daftar Pencari Orang (DPO) karena telah
melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2018 lalu. Ia
juga langsung memilih mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Desa
Lokbatu. Lantas, bukannya bekerjasama melanjutkan penyidikan, lelaki berusia 50
tahun ini memilih kabur dari pemeriksaan lebih lanjut.
[i] korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang berakibat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Ada sembilan tindakan kategori korupsi dalam UU tersebut, yaitu: suap, illegal profit, secret transaction, hadiah, hibah (pemberian), penggelapan, kolusi, nepotisme, dan penyalahgunaan jabatan dan wewenang serta fasilitas negara (UU Nomor 20 Tahun 2001).
[ii] Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat (Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa).
Leave a Reply