Catatan Berita: Kebakaran Hutan dan Penegakannya

Selain pencegahan dan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan, sisi pengakan hukum juga harus diperhatikan. Dalam hal ini, Kepolisian tidak luput bertindak menyikapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Seorang pelaku pembakar lahan tertangkap tangan oleh polisi di Desa Sungai Kupang, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan “Pelaku bernama Mulyadi (29) masih diperiksa intensif di Satuan Reskrim Polres Hulu Sungai Selatan karena membakar lahan,” terang Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i di Banjarmasin, Sabtu (21/9), seperti dikutip Antara. Dari hasil pengakuan sementara di lapangan, ungkap Rifa’i, pelaku dengan sengaja membakar untuk membuka lahan pertanian yaitu menanam jagung dan kacang. “Luas lahan yang terbakar 2.000 meter persegi dan api sudah berhasil dipadamkan oleh personel Polres setempat,” jelasnya. Hingga kini Polda Kalsel dan jajaran sudah memproses 16 kasus yang naik menjadi Laporan Polisi (LP) dan menetapkan lima tersangka. “Untuk penyelidikan ada 50 lebih, namun semuanya masih dilakukan pendalaman apakah bisa ditingkatkan ke penyidikan untuk penetapan tersangka,” beber Rifai’i. Para pelaku pembakar lahan akan dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHP jika melakukan secara sengaja dengan pidana penjara 12 tahun. Sedangkan jika ditemukan unsur kelalaian hingga menyebabkan kebakaran, maka dijerat Pasal 188 KUHP dengan pidana 5 tahun.

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of