Catatan Berita: Kasus Penggelapan Dana Desa, Mantan Kades Makmur Gambut Divonis 2 Tahun

Di tengah pandemi virus corona (covid-19) yang melanda dunia termasuk Indonesia, tidak menyurutkan penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Seperti halnya yang dilakukan Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar. Mereka tetap semangat menunaikan tugasnya seperti hari biasanya.

“Kemarin JPU kami juga sidang tipikor meski dilakukan secara daring (online),” ucap Kepala Kejari Banjar Muji Murtopo SH MHum, Kamis (9/4/2020).

Bahkan sekaligus ada dua sidang tipikor. Pertama, perkara korupsi pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar tahun 2014 dengan terdakwa GT Muh Ihsan Perdana.

Kedua, perkara penyalahggunaan Alokasi Dana Desa Makmur, Kecamatan Gambut dengan terdakwa H Muhammad Abdusysyahid (mantan kades Makmur).

JPU Kejari Banjar yang menghadiri sidang daring dua perkara tipikor tersebut yakni Fendi Nugroho SH. Sementara itu kedua terdakwa mengikuti sidang dari dalam Lapas di Banjarbaru.

Selengkapnya | Download

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of