Catatan Berita: Kasus Jembatan Ambruk Mandastana Kontraktor Divonis 4,5 Tahun

H Rusman Adji selaku kontraktor jembatan Mandastana akhirnya dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin. Direktur Utama PT Citra Bakumpai Abadi ini terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU Nomor 20 Tahun 2000, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of