Kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Pemadam Kebakaran (Damkar) di BPBD Kotabaru tahun 2016 lalu yang ditangani Kejaksaan Negeri Kotabaru telah divonis. Dua terpidana tersebut telah divonis dengan hukuman 1 tahun 8 bulan dan subsider 6 bulan, dari kasus yang sudah inkracht pada Mei 2019 lalu.
Sementara itu, satu pelaku, yakni kontraktornya yang bernama Mukhlis telah melakukan pengembalian uang kerugian Negara, dan untuk tersangka Qodratullah Ahmad, juga mengaku akan membayar uang pengganti tersebut.
Namun yang baru diterima Kejaksaan Negeri Kotabaru baru uang kerugian dari tersangka Mukhlis, dengan total uang sebesar Rp 187.000.000.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Haryoko Ari Prabowo mengatakan, apabila uang pengganti atau subsider 6 bulan yang menyatakan bila tak dibayar maka akan ditambah selama 6 bulan kurungan.
Sumber Berita:
banjarmasin.tribunnews.com, Kajari Kotabaru Perlihatkan Uang Pengembalian Terpidana Kasus Damkar Rp187 Juta (https://banjarmasin.tribunnews.com/2019/10/21/kajari-kotabaru-perlihatkan-uang-pengembalian-terpidana-kasus-damkar-rp-187-juta), Senin, 21 Oktober 2019.
koranbanjar.net, Kajari Kotabaru Terima Uang Pengembalian Terpidana Kasus Damkar Sebesar 187 Juta (https://koranbanjar.net/kajari-kotabaru-terima-uang-pengembalian-terpidana-kasus-damkar-sebesar-187-juta/), Senin, 21 Oktober 2019.
Leave a Reply