Menurut jaksa, jika terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah pada UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain pidana penjara, terdakwa Ali Mahpus juga dibebani membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara, sekaligus diwajibkan membayar uang pengganti, sebesar Rp79,3 juta lebih, dan bila dalam tempo 1 bulan harta benda tidak mencukupi, maka kurungannya bertambah 3 bulan.
Leave a Reply