Catatan berita Juli 16 2014 Asliansyah ditetapkan sbg tersangka dugaan korupsi solar cell

Asliansyah Cuma Bisa Berdoa – Polisi Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Solar Cell

Penyidikan terhadap dugaan korupsi proyek solar cell di Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Banjar oleh Satreskrim Polres Banjar, menetapkan M Asliansyah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka. Polisi masih memeriksa beberapa saksi seperti Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Ir. Mursal terkait dengan kasus ini.

Proyek pengadaan solar cell ini dilaksanakan berdasarkan dana dari APBDi 2013 senilai Rp 5,4 miliar. Kasatreskrim Polres Banjar, AKP Ade Papa Rihi menerangkan bahwa Asliansyah yang juga merupakan Sekretaris Distamben Banjar, tidak melakukan tugasnya sebagai PPK, yang menyebabkan barang yang diadakan tidak sesuai syarat administrasi yang diajukan. Sebagaimana yang diatur pada Perpres No. 54 tahun 2010, PPK bertanggung jawab dalam penentuan Harga Perkiraan Sementara (HPS)ii, survey dan lainnya.

Pihak Asliansyah sendiri telah mengakui terkait dengan penetapan dirinya sebagai tersangka, meskipun dirinya belum menerima surat pemberitahuan. Meskipun bagi Asliansyah bertugas sebagai PPK bukanlah hal yang baru, akan tetapi dalam hal proyek dibidang kelistrikan pengadaan solar cell, merupakan hal yang baru baginya, sehingga baginya tidak banyak mengetahui soal proyek tersebut. Oleh karena itu, Asliansyah menggunakan bantuan dari konsultan perencana untuk menetapkan HPS, dan setelah HPS ditentukan maka dilakukan pelelangan oleh bagian ULPiii. Setelah ditemukan pemenangnya, selanjutnya dilakukan pembuatan kontrak oleh PPK. “Kalau dikatakan saya tidak melaksanakan tugas sebagai PPK juga tidak sepenuhnya benar. Mungkin kalau tidak berpengalaman untuk solar cell benar. Tetapi untuk melaksanakan tugas selaku PPK saya sudah lakukan itu”, kata Asliansyah. Tugas PPK tidak hanya sampai disitu akan tetapi juga memastikan kesesuaian antara jumlah barang dan spek apakah telah sesuai dengan kontrak kerjasama pada saat penerimaan barang yang ditangani pula oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP)iv. Menurut Kepala Distamben Banjar, Ir. Mursal apabila kesalahan yang dilakukan oleh Asliansyah adalah kelalaian tidak melakukan tugasnya sebagai PPK maka sanksinya hanya berupa hukuman disiplinv. Selain itu berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Banjar, tidak ditemukan adanya kerugian Negara atas kasus ini. Akan tetapi, Kasatreskim Ade mengatakan masih akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, dan apabila hasil pemeriksaan mengarah ke Pokjavi dalam lelang pengadaan barang, pelaksana ataupun pengguna anggaran maka bisa menyeret tersangka lainnya. Untuk besarnya kerugian negaravii belum bisa dipastikan karena masih dilakukan audit oleh BPKP. Selain itu untuk memastikan spesifikasi atau kualitas barang yang diadakan oleh Distamben, sampai saat ini masih dilakukan pengujian di laboratorium.

Sumber berita : Banjarmasin Post, Rabu, tanggal 16 Juli Tahun 2014

Catatan:

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

  • Ø Pasal 1 ayat (7) Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah menyatakan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
  • Ø Pasal 1 ayat (22) Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah menyatakan bahwa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola.
  • Ø Pasal 7 ayat (3) Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah menyatakan bahwa PPK dapat dibantu oleh tim pendukung yang diperlukan untuk pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
  • Ø Pasal 11 ayat (1) Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah menyatakan bahwa PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi spesifikasi teknis Barang/Jasa, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan rancangan Kontrak; menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, menandatangani Kontrak, melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa, mengendalikan pelaksanaan Kontrak, melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA, menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan, melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan, dan menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
  • Ø Pasal 66 ayat (1) Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah menyatakan bahwa PPK menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Barang/Jasa kecuali untuk Kontes/Sayembara.
  • Ø Pasal 66 ayat (2) Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah menyatakan bahwa PPK ULP/Pejabat Pengadaan mengumumkan nilai total HPS berdasarkan HPS yang ditetapkan oleh PPK.
  • Ø Pasal 66 ayat (7) Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah menyatakan bahwa Penyusunan HPS didasarkan pada data harga pasar setempat, yang diperoleh berdasarkan hasil survei menjelang dilaksanakannya Pengadaan, dengan mempertimbangkan informasi yang meliputi informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS), informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat Dipertanggungjawabkan, daftar biaya/tarif Barang/Jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal, biaya Kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya, inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia, hasil perbandingan dengan Kontrak sejenis, baik yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain, perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan oleh konsultan perencana (engineer’s estimate), norma indeks; dan/atau informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • Ø Pasal 86 ayat (1) Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah menyatakan bahwa PPK menyempurnakan rancangan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa untuk ditandatangani.
  • Ø Pasal 59 ayat (2) Undang – Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan bahwa Bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya secara langsung merugikan keuangan negara, wajib mengganti kerugian tersebut.

 

 

 

i     Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.

ii          Harga perkiraan pekerjaan biasa disebut harga perkiraan sendiri (HPS) yang didasarkan pada data harga pasar setempat, yang diperoleh berdasarkan hasil survey menjelang dilaksanakannya pengadaan, dengan mempertimbangkan beberapa informasi seperti informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS), daftar biaya/tarif Barang/Jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal, dan informasi lainnya.

iii      Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disebut ULP adalah unit organisasi pemerintah yang berfungsi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa di K/L/D/I yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada.

iv         Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa

dan menerima hasil pekerjaan.

v       Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS.

vi      Pokja ULP merupakan kepanjangan dari Kelompok Kerja ULP yang merupakan kelompok kerja yang berjumlah gasal, beranggotakan paling kurang tiga orang dan dapat ditambah sesuai dengan kompleksitas pekerjaan yang bertugas untuk melaksanakan pemilihan penyedia pengadaan barang/jasa di Kementrian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi.

vii        Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

SHARE
Previous articleJaga Status WTP
Next articleDisdik

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of