Catatan Berita: JPU Kejari Balangan Dakwa Mantan Kades Lok Batu Korupsi Rp285 Juta

Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Kamis (12/12) menggelar sidang perdana kasus korupsi[i] Alokasi Dana Desa (ADD)[ii] dan Dana Desa (DD)[iii] di Desa Lok Batu Kecamatan Batumandi Kabupaten Balangan. Dalam perkara tersebut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Balangan mendakwa mantan Kades Lok Batu, Ruspandi (51) menyelewengkan ADD dan DD Desa Lok Batu tahun anggaran 2016 sebesar Rp 284.500.000,-(dua ratus delapan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).

“Akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Ruspandi Bin Abu Bakar (Alam) selaku Kepala Desa Lok Batu negara telah dirugikan” ujar JPU Marjudin Djafar dalam pembacaan surat dakwaan.


[i] korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang berakibat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Ada sembilan tindakan kategori korupsi dalam UU tersebut, yaitu: suap, illegal profit, secret transaction, hadiah, hibah (pemberian), penggelapan, kolusi, nepotisme, dan penyalahgunaan jabatan dan wewenang serta fasilitas negara (UU Nomor 20 Tahun 2001).

[ii] Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa).

[iii] Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat (Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa).

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of